BIRO SDM POLDA SULTENG

Senin, 05 Maret 2012

SYARAT ADM PENERBITAN PETIKAN II PENGANGKATAN ANGT POLRI / KEP PANGKAT


1. DASAR :
    a. Undang-undang RI No. 2 tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara RI;
    b. Skep Kapolri No. Pol. : SKEP/964/XII/2005 tanggal 28 Desember 2005 tentang Pedoman  adm penerbitan petikan II Skep pengangkatan menjadi anggota Polri. 

2. Penerbitan Petikan II Skep / Kep pengangkatan menjadi anggota Polri dan Kenaikan pangkat dapat diterbitkan apabila :
   a. Hilang SKEP/KEP akibat terbakar, tercecer, tertinggal, tercuri atau sebab lain yang menimbulkan musnah / hilangnya dokumen tersebut;
   b. SKEP/KEP alami kerusakan atau tidak utuh / cacat akibat bencana / kecelakaan;
   c. adanya kesalahan dalam penetapan tanggal,  bulan, tahun lahir, nama, NRP anggota yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;

3. Kelengkapan Administrasi dalam pengajuan/pengusulan penerbitan Petikan II SKEP/ KEP Pengangkatan menjadi anggota Polri dan Kenaikan Pangkat:
   a. Kasatker Membuat Surat Usulan kepada Kapolda u.p. Karo SDM Polda Sulteng;
   b. Melampirkan asli / copy petikan SKEP/KEP pengangkatan menjadi anggota Polri atau kenaikan pangkat  (bila asli/copy tidak ada, dapat diganti dengan SKEP/KEP teman seangkatan dan dilegalisir oleh pejabat pengemban fungsi SDM dengan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kebenaran dokumen yg dilegalisir)
   c. Melampirkan Surat Keterangan Hilang;
   d. Melampirkan Surat Keterangan Bendahara, yang menyatakan bahwa SKEP/ KEP tidak menjadi jaminan/ anggunan pada bank yang di tanda tangani oleh bendahara dan diketahui oleh kasatker