PEDOMAN KENAIKAN PANGKAT PENGHARGAAN (Sesuai Skep Kapolri No. Pol. : Skep/233/IV/2005, tanggal 19 April 2005
1. Rujukan :
a. Surat
Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/233/IV/2005 tanggal 19 April 2005 tentang
pedoman adminsitrasi kenaikan pangkat penghargaan di lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
b. Surat
Telegram Kapolri Nomor : STR/95/II/2012 tanggal 15 Februari 2012 tentang
pemberitahuan pedoman kenaikan pangkat penghargaan bagi personel Polri.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, disampaikan kepada alamat, bahwa pedoman kenaikan pangkat
penghargaan bagi personel Polri yang telah mencapai usia maksimum dalam dinas
Kepolisian adalah sebagai berikut :
a. kenaikan
pangkat penghargaan diberikan secara selektif kepada anggota Polri sebagai
penghargaan karena jasa-jasanya dalam pengabdian di lingkungan Polri secara
maksimal dengan dedikasi dan prestasi kerja yang optimal;
b. memiliki
Bintang Bhayangkara Nararya;
c. kenaikan
pangkat penghargaan merupakan pangkat efektif terakhir dan berlaku sampai dengan
PATI bintang 2 (dua);
d. kenaikan
pangkat penghargaan diusulkan 6 (enam) bulan sebelum anggota Polri yang
bersangkutan pensiun;
e. kenaikan
pangkat penghargaan pilihan ke Kombes Pol sampai dengan Irjen Pol, diajukan
oleh Kapolri kepada Presiden RI untuk mendapatkan pengesahan KNPnya sedangkan
untuk pangkat AKBP ke bawah ditetapkan berdasarkan keputusan Kapolri;
f. kenaikan
pangkat penghargaan diberikan maksimal selama 3 (tiga) bulan dan paling lambat
1 (satu) bulan sebelum yang bersangkutan pensiun serta mempunyai akibat
administrasi penuh;
g. UKP
penghargaan diproses bersamaan dengan UKP reguler (periode 1 Januari dan 1
Juli), sedangkan TMT kenaikan pangkat harian tidak terikat kala waktu
(disesuaikan dengan TMT pensiun);
h. UKP penghargaan yang melewati batas
waktu yang telah ditentukan atau sudah pensiun tidak dapat diproses.
Lampiran Skep Kapolri No. Pol. : Skep/233/IV/2005