BIRO SDM POLDA SULTENG

Rabu, 14 Maret 2012

Pedoman Kenaikan pangkat Penghargaan


PEDOMAN KENAIKAN PANGKAT PENGHARGAAN (Sesuai Skep Kapolri No. Pol. : Skep/233/IV/2005, tanggal 19 April 2005



1.      Rujukan :
          a.      Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/233/IV/2005 tanggal 19 April 2005 tentang pedoman adminsitrasi kenaikan pangkat penghargaan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
          b.      Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/95/II/2012 tanggal 15 Februari 2012 tentang pemberitahuan pedoman kenaikan pangkat penghargaan bagi personel Polri.
2.   Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, disampaikan kepada alamat, bahwa pedoman kenaikan pangkat penghargaan bagi personel Polri yang telah mencapai usia maksimum dalam dinas Kepolisian adalah sebagai berikut :
       a.      kenaikan pangkat penghargaan diberikan secara selektif kepada anggota Polri sebagai penghargaan karena jasa-jasanya dalam pengabdian di lingkungan Polri secara maksimal dengan dedikasi dan prestasi kerja yang optimal;
          b.      memiliki Bintang Bhayangkara Nararya;
       c.       kenaikan pangkat penghargaan merupakan pangkat efektif terakhir dan berlaku sampai dengan PATI bintang 2 (dua);
        d.      kenaikan pangkat penghargaan diusulkan 6 (enam) bulan sebelum anggota Polri yang bersangkutan pensiun;
        e.      kenaikan pangkat penghargaan pilihan ke Kombes Pol sampai dengan Irjen Pol, diajukan oleh Kapolri kepada Presiden RI untuk mendapatkan pengesahan KNPnya sedangkan untuk pangkat AKBP ke bawah ditetapkan berdasarkan keputusan Kapolri;
       f.        kenaikan pangkat penghargaan diberikan maksimal selama 3 (tiga) bulan dan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum yang bersangkutan pensiun serta mempunyai akibat administrasi penuh;
      g.       UKP penghargaan diproses bersamaan dengan UKP reguler (periode 1 Januari dan 1 Juli), sedangkan TMT kenaikan pangkat harian tidak terikat kala waktu (disesuaikan dengan TMT pensiun);
    h.      UKP penghargaan yang melewati batas waktu yang telah ditentukan atau sudah pensiun tidak dapat diproses.


Lampiran Skep Kapolri No. Pol. : Skep/233/IV/2005