BIRO SDM POLDA SULTENG

Rabu, 29 Februari 2012

10 KOMITMEN KAPOLRI DI TAHUN 2012 YANG DIBACAKAN KAPOLRI JENDRAL POLISI TIMUR PRADOPO :


1.    Dengan penuh kesadaran dan kesungguhan hati, melaksanakan tugas kepolisian yang anti KKN dan anti kekerasan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
•    Mampu bertindak tegas secara etis, sopan, ramah dan simpatik terhadap masyarakat yang sedang berurusan atau memerlukan bantuan polisi.
•    Mampu menghilangkan sikap yang cenderung korupsi, baik dalam hal waktu, kewenangan dan bentuk penyimpangan lainnya yang dapat merugikan masyarakat.
•    Memiliki pengetahuan ttg hukum dan perundang-undangan serta ketrampilan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya.
•    Memahami budaya masyarakat setempat untuk dapat diterima oleh masyarakat serta bertindak selalu berorientasi pada terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat.
•    Mampu memberikan pelayanan kpd masyarakat bukannya minta dilayani oleh masyarakatnya.
•    Dapat datang secara cepat ketika masyarakat memerlukan bantuanya dan kehadirannya benar-benar bertujuan memberikan perlindungan dan pelayanan kpd masyarakat khususnya pelapor.
•    Dapat bertindak adil dalam memberikan pelayanan, tidak memilih-milih atau diskriminatif dengan mengutamakan orang yang memiliki status sosial, ekonomi dan politik saja yang mendapatkan pelayanan namun harus merata kepada semua masyarakat tanpa memandang bulu.
•    Memberikan tauladan dimasyarakat baik dalam lingkungan kerja maupun dalam lingkungan masyarakat dalam proses interaksi sosialnya.
2.    Menampilkan kepemimpinan Polri yang bertanggung jawab, dengan penuh ketauladanan, menjamin kualitas kinerja anggota dan institusi, menjadi konsultan yang solutif bagi bawahan dan masyarakat.
•    Peranan pimpinan :
     penentu arah : pemimpin memyeleksi dan menetapkan sasaran dengan mempertimbangkan lingkungan eksternal masa depan yang menjadi tujuan pengerahan seluruh sumber daya organisasi.
    Agen perubahan  pemimpin harus bertanggung untuk merangsang perubahan di lingkungan internal, seperti di bidang personalia, sumber daya dan fasilitas, sehingga memungkinkan pencapaian sebuah visi di masa depan.
   Juru bicara : pemimpin, sebagai seorang pembicara yang terampil, endengar yang penuh perhatian dan pengejewantah visi organisasi adalah promotor dan negosiator bagi organisasi dan visinya kepada pihak luar.
    Pelatih  : seorang pemimpin adalah pembentuk tim yang memberdayakan orang-orang dalam organisasi serta menghidupkan visi, dan karenanya berperan sebagai mentor dan teladan dalam berbagai usaha yang diperlukan untuk merealisasikan visi tersebut.
•    Peranan manager:
      Peranan hubungan antar pribadi : peranannya disini adalah berkaitan dengan status dan otoritas manajer, dan hal-hal yang bertalian dengan pengembangan hubungan antar pribadi.
     Peranan yang berhubungan dengan informasi : hubungan-hubungan keluar membawa seorang mamajer mendapatkan informasi yang spesial dari lingkungan luarnya, dan kegiatan-kegiatan kepemimpinanya membuat manajer sebagai pusat informasi bagi organisasinya.
     Pembuat keputusan : peranan ii membuat para manajer harusn terlibat dalam suatu proses pembuatan strategi di dalam organisasi yang dipimpinnya.
3.    Selalu berada di depan dalam melaksanakan pemolisian preemtif, preventif dan penegakan hukum yang bertanggung jawab, serta mengendalikan anggota untuk tidak melakukan kekerasan.
•    Menguasai karateristik wilayah (asta gatra) sehingga mampu menganalisa serta menentukan alternatif langkah penanganan terhadap segala bentuk kerawanan dan permasalahan sosial yang mungkin terjadi di wilayahnya(memperhatikan kearifan lokal)
•    Mengedepankan tindakan preemtif (pencegahan dini), serta mampu menganalisa/mencari akar permasalahan terhadap setiap ganguan kamtibmas/permasalahan sosial yang terjadi.
•    Tidak hanya mampu/pintar memberikan perintah, namun demikian harus selalu mengendalikan secara langsung kegiatan bawahan/staf.
•    Dalam penanganan tindak pidana yang kapasitasnya ringan,lebih mengedepankan upaya damai(win win solution antara pihak pelaku dan korban), dengan kata lain upaya penegakan hukum (penyidikan) merupakanalternatif/upaya terakhir bila upaya penyelesaian secara damai gagal.
•    Upaya penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan (mengutamakan “pembuktian” bukan “pengakuan”) serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
•    Segerakan tugas anda jangan menunda pekerjaan yang seharusnya bisa cepat diselasaikan.
•    Setiap ada kegiatan masyarakat segerakan lakukan pengamatan, karena langkah preventif lebih utama daripada langkah represif.
•    Segerakan masalah yang kecil selesai sebelum masalah manjadi besar.
4.    Mengakomodasi hak dan kewajiban bawahan, untuk berani menyampaikan penolakan terhadap perintah atasan yang bertentangan dengan norma dan ketentuan yang berlaku.
•    Tidak bertindak otoriter terhadap bawahan/staf serta mampu memberikan solusi terhadap setiap permasalahan yang dialami/diajukan oleh bawahan/staf.
•    Memberikan perintah dan petunjuk kepada bawahan/staf yang isinya tidak bertentangan dengan norma, etika dan ketentuan/aturan hukum yang berlaku.
•    Bersikap terbuka terhadap bawahan/staf dan selalu meminta masukan dari bawahan/staf (keterlibatan bawahan/staf dalam membahas setiap permasalah yang ada).
•    Anak buah berhak menolak perintah pimpinan apabila perintah tsb tdk sesuai dgn aturan,norma & etika yg ada.
5.    Dalam mengimplementasikan transparasi dan akuntabilitas, selalu melibatkan peran pengawas eksternal independen sebagai konsultan maupun pengawas yang independen.
•    Tidak bersikap resisten terhadap semua pihak yang mengkritisi kinerjapolri artinya selalu terbuka dalam menerima kritik/saran dari semua pihak yang bertujuan untuk kemajuan polri.
•    Mampu secara terbuka meminta kepada tokoh masyarakat maupun LSM untuk mengawasi kinerja kesatuanya.
•    Memanfaatkan keberadaan ahli atau badan konsultan yang ada di wilayahnya sebagai nara sumber dalam setiap penanganan masalah.
6.    Melaksankan pemolisian dengan mengedepankan peran, tugas, kewajiban dan tanggungjawab, daripada status, hak dan kewenangan, serta menghindari kepentingan pribadi.
•    Memahami peran,tugas, dan tanggung jawab masing-masing baik secara umum sebagai anggota polri maupun secara khusus sesuai dengan jabatan yang diemban oleh masing-masing (job description).
•    Dalam melaksanakanperan, tugas dan tanggung jawabnya tersebut selalu berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
7.    Melaksanakan standar pelayanan prima dan mengakomodasi semua pengaduan masyarakat mulai dari satuan polri terdepan secara berjenjang dan seketika.
•    Memahami dan mengimplementasikan kebijakan standar pelayanan prima dalam setiap tindakan kepolisian yang dilakukan.
•    Membiasakan diri untuk mengakui secara terbuka/jujur terhadap setiap kekeliruan/penyimpangan yang dilakukan.
•    Membiasakan diri untuk menerima dan menindaklanjut setiap komplain yang disampikan oleh masyarakat terhadap tindakan kepolisian yang dilakukan.
8.    Mengedepankan polsek sebagai satuan pelayanan terdepan yang kuat, dengan memberikan dukungan penuh kepada kepala satuan, berupa personel sarana prasarana dan anggaran.
•    Pemenuhan jumlah personel polsek secara bertahap sesuai perkap no 22/23 tahun 2010 ttg stok tingkat polda dan polres/polsek.
•    Pemenuhan sarana/prasarana secara bertahap dan skala prioritas sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah polsek.
•    Perencanaan pemenuhan anggaran polsek tahun kedepan dalam RKAKL secara selektif prioritas berdasarkan dipa yang ada dan menggandeng pihak ketiga untuk mendukung program yang tidak dianggarkan pada dipa tahun dalam bentuk hibah sebagai alternatif pembunuhan anggaran polsek.
9.    Mewujudkan transparasi dan akuntabilitas, solidas kesatuan, menghilangkan arogasi dan hak prerogratif, mengakomodasi keluhan, tuntutan serta penolakan bawahan dengan penuh empati.
•    Transparasi adalah terbukanya akses bagi seluruh masyarakat terhadap semua informasi yang terkait dengan segala kegiatan yang mencakup keseluruhan prosesnya melalui suatu manajemen sistem informasi publik. Dengan adanya informasi yang terbuka maka akan memudahkan kontrol sosial dari warga.
•    Akuntabilitas adalah dimaknai sebagai pertanggungjawaban suatu lembaga kepada publik atas keberhasilan maupun kegagalan melaksanakan misi/tugas yang telah diembanya.
•    Solidaritas kesatuan karena solidaritas mengacu pada loyalitas seseorang terhadap reka sejawatnya, alih-alih terhadap organisasi, masyarakat, atau sekumpulan prinsip,solidaritasn melibatkan pertalian emosional dan komitmen lebih daropada hubungan yang formal atau kontraktual.
•    Menghilang arogansi “anggota polri untuk menghilangkan sikap egosentris dan arogan dalam menjalankan tugas. Polri harus menampilkan sikap humanis tetapi tetap tegas. “tegas tanpa kompromi, tidak terpengaruh godaan apapun. Hindarkan kekerasan dalam tugas dan junjungan ham.”
•    Hak preogratif, tidak boleh ada yang ikut campur dalam pemberian sanksi terhadap oknum kepolisan yang melanggar kode etik profesi.
10.    Mengoptimalkan strategi pemolisian komunitas, dalam upaya penyelesaian masalah sosial dalam masyarakat dengan menggunakan pendekatan social justice, yang didukung dengan legitimasi.
  • tumbuhnya sadar&peduli masyarakat terhadap potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya.
  • meningkatnya kemampuan masyarakat bersama dengan polisi untuk ident akar masalah yang terjadi di lingkunganya, lakukan analisis dan pecahkan masalahnya.
  • meningkatkan sadar hukum masyarakat.
  • meningkatnya partisipasi masyarakat dalam ciptakan kamtibmas di lingkunganya.
  • menurunnya peristiwa yang ganguan kmtibmas masyarakat/komunitas.
  • anggota polri dilarang berkonflik dengan masyarakat, media, polisi dan TNI.